Melanjutkan kajian maulid ke 16, khusus yang ke 17 ini tentang kebijakan Nabi Muhammad SAW tentang tawanan perang Badar. Perang awal awal nabi di Madinah terjadi, pada awalnya untuk mencegat kafilah dagang yang kebetulan dipimpin Abu Sofyan (masih paman nabi) akan singgah di Madinah.  Melihat situasi demikian, tentulah para muhajirin (yang ikut nabi pindah dan menetap dari Makkah ke Madinah) ingat akan aset dan harta mereka saat mereka akan hijrah. Mereka mereka yang hijrah, saat akan meninggalkan Makkah dirampas harta benda dan aset aset nya oleh tokoh tokoh Makkah termasuk Abu Sofyan ini.

logo yang selalu di hati muslimin dunia

Ternyata kegembiraan sahabat sahabat nabi ini, disambut oleh Alloh SWT dengan perintah lain. Tak hanya memperebutkan atau aset mereka, akan tetapi perintah untuk menghadapi pasukan Makkah dalam bentuk perang. Tentu saja, perintah tersebut membuat terperanjat karena mereka tak ada pengalaman berperang sama sekali, bahkan logistik pun terbatas. Di Madinah belum genap 2 tahun mereka tinggal, apalagi keadaan mereka masih menumpang.

Yahh, memang skenario manusia (baca : muslimin muhajirin) berbeda dengan Sang Khaliq, yakni Yang mengutus Muhammad sebagai rasululloh dan kebetulan menjadi pemimpin di Madinah sebagai kota lahan dakwah yang baru karena Makkah sudah takkondusif lagi. Dalam kitab tersebut tak dijelaskan tentang kronologi perang Badar, akan tetapi seputar menghadapi tawanan yang didapat seusai perang, dimana muslimin memenangkan pada perang awal awal ini. Dimaklumi mengingat bab bab yang disusun cukup banyak, dan tentu saja kronologis dan kejadian perang masuk bab yang lain. Karena perintah Alloh SWT ternyata dikabulkan para sahabat sahabat nabi, akhirnya dengan ijin Alloh SWT musimin diberikan kemenangan serta diperolehnya beberapa tawanan yang ini juga pertama kali dihadapan nabi Muhammad SAW. Karena ayat tentang tawanan juga belum turun, rasululloh SAW membuka dialog atau musyawarah dengan beberapa sahabat dekatnya diantaranya Abu Bakar RA dan Umar Bin Khotob RA.

Intinya, Umar RA setuju bilamana tawanan tawanan ini dieksekusi saja karena mereka meski ada jalinan saudara, famili, kawan sebelumnya (yakni sebelum hijrah) mereka adalah musuh Alloh SWT. Hampir saja, pendapat Umar RA ini mirip keputusan Nabi Nuh AS menghadapi keingkaran umat nya di masa masa akhir risalahnya. Lalu, pendapat Abu Bakar RA (yang ini rasululloh agak condong kepadanya) yakni : dilakukan tebusan (Fida') kepada mereka yang tertawan dengan sejumlah dana, yang nantinya dana ini akan digunakan sebagai operasional dakwah nabi Muhammad SAW di Madinah. Akan tetapi esoknya muncul wahyu, intinya justru condong membenarkan ide atau pendapat Umar Bin Khotob RA, dan rasululloh SAW bersama Abu Bakar RA sempat menangis atas pendapat pendapat tersebut. Dan inilah diantara beberapa kelebihan Umar RA. Selengkapnya kajian ini bisa disimak di link vedoe di atas.