Berita malam ini di RRI Pro 3 (siaran interaktif secara nasional via telepon) dari RRI Pusat memberitahukan bahwa data wajib pajak yang sebelumnya dengan input NPWP akan mengalami perubahan aturan. Perubahan tersebut yakni menggunakan data kependudukan umum yang dimiliki oleh Kemendagri yakni aplikasi KTP fisik menjadi data definitif NPWP (yang sebelumnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak). Dengan demikian setiap warga yang sudah ber-KTP akan dikenai pajak, seirama dengan kepemilikan surat berupa KTP yang di dalamnya ada data Nomor Induk kependudukan atau biasa dikenal dengan NIK. Tentu akan menjadi (rencana tentunya) penambahan sumber dana dari sektor pribadi yang mewakili sebagai wajib pajak. Saat ini data NPWP yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak (DJP) baru tercatat lebih kurang 19 juta data.
gambar dari sumber : pajak.com |
Lalu besarnya berapa secara kalkulasi untuk menentukan bahwa seseorang dikenai pajak ?. Dalam hukum islam jika harta sudah senisob dalam satu haul (1 tahun berjalan) dengan jumlah tertentu misal senilai dengan 85 gram emas maka sudah mewajibkan pemilik untuk keluarkan zakat nya. Besar nya 2.5 persen dari harta berjalan itu dengan nilai yang tetap.
Bila dibandingkan dari ketentuan pemerintah akan terjadi perbedaan, karena yang dipakai adalah argumen seseorang dengan penghasilan minimal 4.5 jt/sebulan atau 50 juta lebih, kurang lebih nilainya mendekati 54-55 juta/sebulan. Data data NIK itu termasuk mereka yang punya kegiatan usaha baik skala kecil, usaha menengah hingga usaha besar. Karena berita ini telah dijadikan bahan dialog interaktif, maka siap siap bagi seluruh warga untuk menyambut aturan baru tersebut. Kapan hal ini akan diumumkan secara serentak ?, ditunggu saja akan ada pengumuman atau sensus lagi yang biasanya menyisir dari rumah ke rumah oleh petugas kalurahan. Demikian sekilas berita malam ini pada siaran langsung RRI Pusat Jakarta, yang biasanya menjadi konsumsi cahpondokkan dalam menggali informasi terbaru (update) yang kemungkinan juga tidak atau belum disiarkan oleh media televisi.
3 Comments
#netherland, welcome
ReplyDelete#denmark, welcome
ReplyDelete#spanish, welcome
ReplyDeleteterimakasih sudah atensi