Reses Anggota Dewan masuk kawasan pondok pesantren, boleh atau tidak ?. Pertanyaan seperti ini tidak mengharuskan untuk dijawab, seperti jika tamu ditanya : mau minum ? atau mau makan ?. Akan risih atau kikuk bila dijawab. Tamu datang, dijamu apa saja akan ikut tuan rumah, dan tuan rumah musti tahu namanya tamu katanya bawa berkah, atau dalam kaca mata agama memuliakan tamu adalah perintah Tuhan (Alloh SWT) via utusan Nya yakni Nabi Muhammad SAW. Akhirnya memuliakan orang yang datang ke rumah org lain dikenal dengan Ikromud Dhoif (memulyakan tamu). Penulis belum pernah hadir di acara reses anggota dewan, meski pernah mendapat undangan via timses (tim sukses nya) sebab menggunakan WA yang kurang dikenal, tapi yang punya hajat (yang mengundang sudah kenal di sebuah pengajian), dimana istri ini yang jadi anggota dewan dan sebut saja dengan partai A

Tulisan ini dibuat karena dan kebetulan istri penulis mendapatkan undangan reses anggota dewan (sebut saja anggota partai B) di tempat dimana penulis tinggal yakni komplek masjid Al Huda sekaligus ponpes Nirbitan meski saat ini sedang vakum santri. Dikarenakan istri sedang tak enak badan (sakit) belum bisa hadir meski di komplek rumah sendiri. Di form undangan tertulis tanda tangan ketua DPRD Surakarta yang membawahi anggota dewan yang punya hajat reses tersebut. Penulis tak bisa sebutkan apakah ada deal deal pimpinan ponpes dengan anggota dewan ini. Hanya dalam sebuah medsos ada yang selenting berapa anggaran anggota dewan untuk sekali reses. Ini pun penulis tak menjadikan perhatian, sebab masyarakat pun sudah mafhum anggota dewan syarat dengan berbagai program dan anggaran. 

inzet foto : ibu ibu srikandi Al Islam saat dtg sebuah hajatan (mantu cucu alm kyai abdusomad)  di aula ponpes nirbitan. Ada alm Bu Syarifah, alm Nyai Bilal kauman, alm Nyai Ghozali Begalon dll (kalau tak salah foto ini th 80-an)

memory di aula pondok nirbitan saat kyai mantu cucu

Yang jadi ganjalan adalah merubah nama aula pondok pesantren Nirbitan dengan gedung pertemuan (gedung serba guna). Kapan bancakkannya atau syukurannya ?. Hehehehe, cukup dengan guyonan saja sebab di undangan memang tertulis demikian. Apakah Ketua DPRD tahu bahwa yang dipakai adalah aula yang dahulu tempat ngaji santri ponpes Nirbitan termasuk penulis sendiri bisa kenal huruf arab hingga mengaji di aula atau ruangan ini serta langsung bimbingan pendiri alm KH Abdusomad serta putranya alm KH A.Mustofa. Yahh.....inilah realita dan sebagai anggota masyarakat yang suka dengan keadaan dan membaca secara lisaanul haal (apa yang tampak), ini menjadi sejarah baru. Masalah vakum santri, bisa jadi masalah manajemen yang sedang ada confuse crack (kebingungan kelola) dan , sepertinya bisa pula dialami ponpes ponpes yang lain. Hanya saja reses menggunakan fasilitas ponpes sepertinya bid'ah baru dalam hal per resesian. Entah bid'ah nya masuk hasanah (yang baik) atau sayyiah (yang jelek). 

undangan reses ada ttd ketua DPRD

Bagaimana pula, jika anda atau siapa saja kebetulan memiliki entah warisan, peninggalan, atau pusaka berujud dulunya ponpes tiba tiba alih fungsi walaupun sementara buat acara reses ?. Jawabannya bukan pada iman atau ihsan, namun pada etika dan adab saja. Dalam kancah pembelajaran atau taklim diluar syariah (hukum hukum yang nampak), terkadang ADAB lebih dianggap tinggi daripada ILMU atau Pengetahuan. Sebab jika dijawab denganpola syariah : halal, haram, mubah, makruh secara syariah  justru tidak akan tepat dalam hal ini.